Menurut warga Jakarta, Muhammad Sendy, meskipun harga rokok akan menjadi dua kali lipat, dia tetap akan melanjutkan kebiasaannya. Harga rokok yang akan menjadi Rp50 ribu per bungkus, tak bermasalah buat Sendy yang bekerja sebagai pembuat video paruh waktu.
“Saya akan tetap merokok, karena cukai yang dibebankan juga akan menjadi pemasukan buat negara,” kata Sendy saat dihubungi CNNINdonesia.com, Sabtu (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana kenaikan harga rokok Rp50 ribu bermula dari hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, oleh Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDKPK) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Irma Agristina, berharap pemerintah pusat merealisasikan wacana kenaikan harga rokok.
“Seharusnya harga rokok semakin tidak terjangkau khususnya oleh pelajar, karena dampak buruk dari kecanduan merokok tidak hanya mengganggu kesehatannya saja, tetapi bisa merusak psikologi si pencandu khususnya dari kalangan pelajar,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDKPK) Dinkes Kota Sukabumi, Irma Agristina seperti dilaporkan Antara.
“Aturan ini membuat rokok tidak bisa dibeli dengan mudah oleh seluruh kalangan, kecuali mereka yang mempunyai uang lebih," katanya.
Sikap DPR
Komisi IX DPR yang mengurusi soal kesehatan belum membicarakan wacana ini secara khusus. Menurut Saleh Partaonan Daulay, anggota komisi IX, menyatakan meski secara resmi belum dibahas namun telah menjadi pembicaraan dalam rapat informal.
"Kalau informal antar sesama anggota sih sudah dibicarakan. Tetapi pembicaraan dalam rapat formal belum ada sama sekali. Yang jelas, ada banyak anggota yang tidak keberatan dengan kenaikan harga rokok tersebut,” kata Saleh.
Secara pribadi, Saleh menyatakan dukungannya atas wacana kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus. Namun kata dia, pemerintah diminta untuk melakukan kajian yang serius terhadap dampak sosial dan ekonomi akibat kenaikan tersebut.
"Jangan sampai kenaikan harga rokok hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari cukai. Kalau itu tujuannya, berarti itu sifatnya sangat temporal dan sektoral. Harus dibangun argumen logis bahwa kenaikan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan,” kata dia.
"Persoalan tembakau dan industri rokok ini tidak sederhana. Mesti dibicarakan lintas komisi yang ada di DPR,” kata Saleh.