Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, kasus ditangani oleh 11 polres yang ada di wilayah hukum Polda Riau. Sebagian besar kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan telah lengkap (P21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Indragiri Hulu dan Polres Meranti masing-masing menetapkan 7 tersangka, serta Polres Indragiri Hilir, Polresta Pekanbaru Polres Rokan Hulu, Polre Kampar, masing-masing dua tersangka. Sementara Polres Siak ada satu tersangka.
Untuk tersangka tahun ini, seluruhnya adalah petani dan pemilik lahan. Menurut Guntur, belum ada dari perusahaan yang jadi tersangka pembakar hutan dan lahan.
Seperti diberitakan Antara, Pemerintah Provinsi Riau sejak Maret 2016 telah menetapkan Status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan hingga November. Penetapan status siaga darurat ini merupakan respons penanggulangan bencana tahunan itu. Kepolisian merupajan salah satu anggota satuan tugas penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau, Edwar Sanger mengatakan, sejak Januari-Agustus 2016, total luas lahan yang terbakar di Riau mencapai 1.559,9 hektare. Kebakaran hutan dan lahan ini terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Riau. (sur/antara)