Menurut Habiburokhman, Ahok saat ini harus lebih dulu harus membuktikan bahwa ada kerugian konstitusionalnya. "Kalaupun lolos maka berikutnya sulit bagi Ahok menjelaskan bahwa pasal 70 ayat 3 (Undang-undang Pilkada) bertentangan dengan konstitusi," katanya usai menghadiri sidang perdana uji materi Ahok itu di MK, Jakarta, Senin (22/8).
Dalam sidang perdana ini, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta Ahok untuk memperbaiki permohonannya lantaran masih tidak jelas maksudnya. Usman meminta perbaikan laporan diberikan paling lambat 14 hari usai sidang perdana hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa kampanye menurutnya justru akan berbahaya jika calon petahana tidak diwajibkan cuti karena bisa menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.
Habiburokhman juga mengatakan, semua alasan Ahok menolak cuti dalam gugatan itu tidak tepat. Misalnya alasan ingin tetap mengawasi penyusunan APBD. Menurut Habiburokhman, pengaturan APBD sudah memiliki mekanisme yang diatur undang-undang.
Ahok juga dinilai keliru ketika menyatakan bahwa masa kampanye adalah empat bulan karena adanya putaran kedua dalam Pilkada. Padahal masa kampanye menurutnya hanya ada pada putaran pertama.
Sementara itu Ahok menyatakan akan memperbaiki berkas gugatannya dalam waktu dua hari ke depan. Ahok juga mengklaim, pengajuan permohonan tersebut tidak hanya untuk dirinya tapi juga untuk calon petahana lain yang berada di luar Jakarta agar tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
"Ini kan Undang-undang bukan cuma buat saya, ada kemungkinan petahana bisa menyalahgunakan fasilitas negara kalau kampanye makanya saya tidak mengajukan, boleh kampanye, boleh gunakan fasilitas negara. Tapi kalau mau kampanye tidak boleh gunakan fasilitas negara juga tidak boleh cuti," kata Ahok. (sur)