Dalam sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan Ahok tak bakal didampingi oleh pengacara. Para hakim konstitusi akan menimbang kedudukan hukum (legal standing) Ahok, sapaan Basuki, sebagai pemohon uji materiil. "Jadi pukul 11.00 WIB nanti. Enggak pakai pengacara, aku aja duduk di situ ngomong," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa petahana mau dibikin nol kaya penantang, kalau gitu kenapa enggak bikin aja aturan petahana lima tahun enggak boleh kerja," ujar Ahok.
Ahok justru menyarankan agar dibuat peraturan yang jelas mengenai pelanggaran saat kampanye.
Ahok menginginkan agar sistem Pilkada kembali menggunakan aturan pada tahun 2012. Pada Pilkada 2012 petahana hanya mengambil cuti saat akan berkampanye. Sedangkan auran saat ini mensyaratkan calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye.
"Iya, kalo mau (balik seperti tahun 2012). Terus kalau kamu enggak mau yang dulu, dianggap enggak betul ya masih banyak orang yang menyalahgunakan," kata Ahok.
Ahok menganggap soal cuti ini harus diselesaikan. Jika tidak, dia memprediksi bakal terjadi kekacauan saat Pemilahan Presiden 2019. Dengan aturan saat ini, Ahok menyebut presiden petahana harus cuti hingga satu tahun untuk berkampanye.
"Berarti presiden harus cuti satu tahun baru fair buat penantangnya. Enggak boleh jadi presiden kalo mau nyalon kembali, enggak boleh memanfaatkan hak presiden. Pasti akan terjadi gitu, biarin aja ni kacau," tutur Ahok.
Sementara itu Habiburokhman saat mendaftarkan intervensi mengatakan keharusan cuti justru penting untuk menjamin pilkada berjalan adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan.
Habiburokhman menilai, pasal soal cuti yang telah direvisi ini tak memiliki celah untuk dimanfaatkan petahana. Jika uji materi diterima, petahana dapat memanfaatkan pengaruh jabatan dalam kampanye seperti rapat terbuka, pemasangan alat peraga, iklan, dan penyebaran bahan kampanye.
(obs)