Anggota ORI La Ode Ida menyatakan data yang tumpang-tindih berikut perizinannya, menjadi masalah investasi di Tanah Air. Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya mengimbau data itu dapat diintegrasikan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pint (PTSP).
"Paling tidak data pada masing-masing satuan kerja/dinas terkait itu bisa diintegrasikan dalam PTSP sampai ke pusat. Itu saja dulu, agar pengusaha diberikan kejelasan kepengurusan administrasi," ujar La Ode dalam diskusi Ease of Doing Business di kantor ORI, Jakarta, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan survey Ease of Doing Business oleh World Bank, Indonesia menduduki peringkat 109 dari 189 negara terkait indeks kemudahan usaha. ORI menyatakan indeks itu merupakan gambaran dari iklim investasi dan dunia usaha satu negara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihanya mendorong PTSP sebagai bentuk transparansi pelayan publik. Salah satunya, kata dia, dengan mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan data dan prosedur persyaratan pengaduan izin usaha.
"Kami sudah bicara dengan Kementerian Dalam Negeri, mereka yang punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap Pemda, agar setiap daerah menerapkan PTSP, khususnya terkait kemudahan usaha," kata Alexander. (asa)