Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, membeberkan ketujuh perusahaan itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
"Tour agency yang memberangkatkan mereka dengan tujuan dari daerah masing-masing ke Filipina adalah mereka yang tidak memiliki perizinan di usaha pemberangkatan haji," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, sisanya empat orang dari Jawa Barat, dua dari Yogyakarta, sembilan orang dari Jakarta, satu orang dari Riau, dua orang dari Jambi, serta dua orang lainnya dari Kalimantan Timur.
"Nama travel yang tercatat memberangkatkan jemaah ke Filipina dalam upaya penyidikan. Satu per satu pengurusnya dapat diambil keterangan, termasuk periksa saksi yang mengetahui di masing-masing daerah," kata Boy.
Lebih dari itu, ia menyatakan bahwa ketujuh perusahaan agen travel haji itu bisa terjerat pasal penipuan. Polisi menduga mereka telah mengiming-imingi 177 warga negara Indonesia dengan janji kuota Filipina akan mempecepat keberangkatan menuju tanah suci.
Atas temuan itu, petugas polisi akan membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri. "Penyidik Bareskrim melakukan pengumpulan fakta atau bukti permulaan yang cukup dan diterbitkan laporan polisi berlandaskan hasil temuan itu," tutur Boy.
Sementara itu di tempat terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin mengatakan ada enam travel dan dua kelompok bimbingan ibadah haji yang terlibat dalam pemberangkatan 177 WNI ke Filipina untuk bisa berhaji.
"Kami pastikan perusahaan-perusahaan travel tersebut tidak terdaftar di Kemenag," kata Jasin di Kantor Kemenag, Jakarta.
(gil)