Menurut Zudan, mayoritas camat telah mengetahui kemudahan dari Kemdagri bagi penduduk yang hendak merekam data e-KTP. Kemudahan yang dimaksud adalah, tidak perlunya warga membawa pengantar dari RT, RW, Kelurahan/Desa, atau Kecamatan untuk perekaman data e-KTP.
Warga saat ini hanya diminta membawa fotokopi kartu keluarga untuk merekam dan mencetak e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menjamin kemudahan, Tjahjo juga memerintahkan Dirjen Dukcapil di daerah untuk aktif menyambangi masyarakat agar perekaman data e-KTP dapat tuntas pada 30 September nanti.
"Pemda belum ada instruksi langsung dari gubernur tentang itu," kata Didik.
"Sementara ini masih menggunakan syarat lama. Untuk persyaratan pembuatan e-KTP belum terima surat edaran ke kecamatan. Dalam artian edaran yang mempermudah pemohon seperti cukup membawa KK dan fotocopy-nya saja. Biasanya surat itu dari Kemdagri, lalu turun ke Dukcapil, provinsi, lalu ke wilayah, hingga ke kecamatan. Kami selama belum ada surat edaran resmi, belum bisa bertindak. Untuk surat nya turun kesini kapan, belum tahu," ujar Hamdani dalam kesempatan berbeda.
Zudan pun berjanji akan menekan para Kepala Dinas Dukcapil di daerah untuk menyebarluaskan isi surat edaran yang telah terbit sejak tiga bulan lalu. Penekanan akan disampaikan saat Dirjen Dukcapil menggelar rapat koordinasi, Rabu (24/8) hingga Jumat (26/8) mendatang.
Lihat juga:22 Juta Penduduk Belum Rekam e-KTP |