Putusan itu menyebabkan Abdullah dapat berpartisipasi menjadi calon gubernur Aceh pada pemilihan kepala daerah 2017.
"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat seperti dikutip dari amar putusan di web Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh berbunyi, "calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi."
Abdullah sebagai pemohon merasa terganjal pencalonannya sebagai Gubernur Aceh untuk periode 2017-2022. Menurutnya, larangan tersebut adalah aturan yang sewenang-wenang sehingga terkesan menghukum seseorang selamanya agar tidak menjadi kepala daerah. Hal ini dianggap menghambat seseorang untuk turut berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi di Indonesia.
Abdullah merupakan mantan terpidana kasus korupsi pembelian dua helikopter MI-2 dan dipenjara sejak 2004. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Abdullah menjalani hukuman selama lima tahun karena mendapat remisi rutin dan bebas bersyarat pada 18 November 2009. (rel)