"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat seperti dikutip dalam amar putusan di web MK, kemarin.
Penggugat adalah keluarga korban tragedi Mei 1998 yakni Paian Siahaan dan Yati Ruyati. Keduanya mengajukan uji materi pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil penyelidikan kepada jaksa agung sebagai penyidik sejak tahun 2002.
MK menilai penyebab ketidakpastian hukum yang dialami pemohon, bukan berasal dari ketentuan pasal, namun karena penerapan praktik dan norma yang terjadi di lapangan.
MK juga tidak melihat adanya perlakuan diskriminatif dalam pasal tersebut seperti yang didalilkan oleh pemohon.
Dalam pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyatakan diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia di antaranya atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, dan lainnya.
"Sehingga pasal 20 ayat 3 maupun penjelasannya tidak memuat materi semacam itu," kata hakim Arief.
Meski demikian, majelis hakim tetap melihat adanya ketidakpastian hukum yang timbul karena perbedaan pendapat antara Komnas HAM sebagai penyelidik dengan jaksa agung sebagai penyidik.
Lihat juga:Aktivis 1998 'Menggugat' Negara |
Kemudian diperlukan juga penyelesaian apabila dalam tenggang waktu 30 hari penyidik tidak dapat mengembalikan berkas pada penyelidik.
Dari rilis yang diterima CNNIndonesia.com, dijelaskan bahwa Paian Siahaan adalah ayah dari Ucok Munandar Siahaan, korban penghilangan paksa dan penculikan aktivis pada tahun 1998. Sementara Yati Ruyati adalah ibu dari Eten Karyana yang merupakan salah satu korban peristiwa Mei 1998.
Komnas HAM telah menyerahkan tujuh berkas perkara penyelidikan kepada jaksa agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan sejak tahun 2002. Namun hingga saat ini jaksa agung belum menindaklanjuti perkara pelanggaran HAM tersebut. (rel)