Lembaga antikorupsi itu juga menyatakan kasus Nur Alam--yang kini berstatus tersangka--menjadi tanda keseriusan KPK untuk mengawasi dugaan korupsi sektor sumber daya alam di Tanah Air. KPK menyatakan sektor sumber daya alam menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang tinggi. Lembaga antikorupsi itu juga melakukan koordinasi dan supervisi terhadap sektor minerga dengan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan organisasi sipil.
“KPK benar-benar memberikan perhatian khusus terhadap sektor tersebut," ujar Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Selasa (23/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Masing -masing mengalami penurunan signifikan yakni 95,23 persen nikel dan 52,85 persen aspal,” demikian BPS Sulawesi Tenggara yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (24/8).
KPK menyatakan Nur Alam diduga memberikan izin kepada PT Anugerah Harisma Barokah—yang beroperasi di Kabupaten Buton dan Bombana— sejumlah izin dalam tindak pidana korupsi itu. Izin itu adalah Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan; SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan dan Ekplorasi; serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Pertambangan Operasi Produksi.
Dalam situs resminya, Kabupaten Buton sendiri memiliki sektor pertambangan yang potensial macam aspal dan nikel. Sektor pertambangan sempat tumbuh sekitar 33,73 persen pada 2008 atau jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertanian yang hanya 4,10 persen.
Kabupaten itu menyatakan hasil tambang nikel yang sudah dieksplorasi adalah 90.000 ton dengan nilai produksi Rp364,50 juta. Tambang nikel sendiri berada di Wulu dan Kokoe, Kecamatan Talaga Raya dengan luas 3.243 hektare.
Sedangkan untuk Kabupaten Bombana, Nur Alam pernah menyatakan wilayah itu akan menjadi pusat industri pertambangan nikel. Ada rencana pula untuk pembangunan jalan, air bersih, pembangkit listrik dan jaringan listrik serta smelter. (asa)