Koordinator PWYP Maryati Abdullah mengatakan modus korupsi perizinan tambang seperti yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bisa terjadi di beberapa wilayah lainnya. Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka karena terlibat korupsi perizinan tambang nikel untuk PT Anugerah Harisma Barokah.
Dia menegaskan masih banyak aparat negara yang diduga melanggar peraturan pemberian izin pertambangan dengan keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum dinyatakan clean and clear (CnC). Oleh karena itu, sambung Maryati, KPK harus menindaklanjuti persoalan tersebut terkait dengan indikasi suap atau pencucian uang dalam sektor tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maryati mengatakan indikasi maraknya celah korupsi ini terlihat dari hasil kajian analisis PWYP terkait dengan penertiban izin usaha pertambangan (IUP). Dari 7.000 IUP yang ada, 24 persen perusahaan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum bersertifikat CnC.
Lihat juga:Bukan OTT, Tjahjo Belum Nonaktifkan Nur Alam |
"Ini tandanya ada pembiaran dari Pemda. Ada oknum yang bermain. Keluarnya IUP saja sudah merupakan bentuk korupsi kebijakan," kata Maryati. (asa)