Menurut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Soni Sumarsono, dari lima ribu perizinan yang dikaji, terdapat 1.500 izin yang ditenggarai tidak memenuhi peraturan. Namun, indikasi korupsi tidak bisa disebut ada pada seluruh izin yang tidak memenuhi peraturan itu.
"Ini belum tentu korupsi. Bisa saja overlapping, negosiasi dini, atau syarat-syaratnya tidak lengkap. Kita berpendirian, kalau mau berapapun pemda (diusut) silakan . Tapi, kalau ada Kepala Daerah tertangkap kita prihatin karena mereka sudah dibina tapi kok masih ada korupsi," kata Soni saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Kemdagri akan mendata ulang perizinan pertambangan yang ditengarai bermasalah. Kementerian itu akan bekerjasama dengan kementerian teknis seperti ESDM, Kehutanan, dan Kementerian Agraria dalam melakukan pendataan.
"Makin ruwet perizinan, akan membuka ruang korupsi. Waktu dan proses hendak kita sederhanakan. Ke depannya semua akan sesuai dengan rekomendasi KPK," ujarnya.
Nur Alam diduga melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Terdapat sejumlah aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya.
Kebijakan yang dikeluarkan Nur Alam kepada perusahaan itu adalah Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan; SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi; serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Pertambangan Operasi Produksi.