Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden secara serentak pada 2019 mendudukan presidential threshold menjadi vital.
Menurut Tjahjo, syarat partai politik mengajukan pasangan capres dan cawapresnya harus sudah jelas sebelum pemilu berlangsung. Pengaturan itu secara khusus harus menentukan hak parpol baru yang tidak mengikuti pemilu 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alternatif kedua, pengajuan capres dan cawapres hanya dapat dilakukan parpol yang melewati ambang batas suara pada pemilu 2014.
Pada RUU Pemilu, Kemdagri juga mengusulkan penguatan KPU dan Bawaslu. Tjahjo berkata, pemerintah ingin KPU berhak menjatuhkan sanksi administrasi dan menunjuk komisioner KPU lokal secara langsung.
Terkait pemberian sanksi, usulan tersebut akan mengesampingkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan Bawaslu berhak memutus hasil sengketa pemilu. Sebelumnya, hak tersebut hanya dimiliki Mahkamah Konstitusi.
"Kalau lebih dari satu parpol mencalonkan capres yang sama, apakah capres itu harus kampanye di tiap kampanye partai-partai pendukung?" katanya.
RUU Pemilu saat ini masih berhenti di tahap pengkajian. Tjahjo berkata, pemerintah bertekad menyempurnakan seluruh tata cara tersebut jelang pelaksanaan pemilu secara serentak pertama. (abm)