Pada opsi sistem proporsional terbuka, pemungutan suara dirancang berjalan sama seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Pemegang hak suara dapat memilih partai politik dan calon anggota legislatifnya secara bebas. Penentuan caleg yang meraih kursi di lembaga legislatif ditentukan oleh besaran suara yang diperoleh saat pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah konsultasi dengan Ketua MPR dan beliau cukup bijak, proporsional kombinasi cukup bagus. Tapi ada parpol yang ingin (proporsional) tertutup karena hak politik dan kedaulatan orang menjadi anggota DPR itu kan karena partai politik," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Kemdagri, Jakarta, kemarin.
Tjahjo berkata, draf Kodifikasi RUU Pemilu sudah berada di tangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Targetnya, draf akan diserahkan ke DPR sebelum Oktober.
"Mudah-mudahan begitu Pak Menkopolhukam putuskan, nanti kita ajukan apakah (draf) perlu dibahas dalam ratas atau tidak. Pada prinsipnya, arahan Presiden menyatakan bahwa pasal yang ada dan sudah baik tidak perlu diubah," ujarnya.
(obs)