Pelimpahan berkas kasus La Nyalla, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum dilakukan pada Kamis (25/8) kemarin seiring dengan rampungnya penyusunan surat dakwaan.
"Proses pelimpahan kan harus tunggu surat dakwaan. Surat dakwaan baru selesai jadi baru dilimpahkan berkasnya (kasus La Nyalla) Kemarin ke Tipikor," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, peradilan perkara La Nyalla di ibu kota sesuai dengan isi Fatwa Mahkamah Agung (MA) nomor 113/KMA/SK/VII/2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa La Nyalla Mattalitti. Fatwa tersebut keluar sejak 13 Juli lalu dan ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
La Nyalla saat ini telah menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2012. Ia juga didakwa terkait perkara dugaan pencucian uang hibah Kadin Jawa Timur di tahun yang sama.
La Nyalla didakwa menggunakan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana Bank Jatim pada 2012.