"Seluruh loket Dukcapil yang ada di kelurahan buka akhir pekan mulai 27 Agustus sampai akhir September 2016 untuk perekaman e-KTP," kata kepala Dukcapil DKI Edison Sianturi, seperti dilaporkan detik.com.
Menurut Edison, apabila masyarakat tidak melakukan perekaman, maka data kependudukannya akan dinon-aktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemendagri berterima kasih atas partisipasi warga yang merekam datanya, dan menyampaikan maaf kalau belum bisa melayani secara optimal di dinas-dinas kependudukan daerah dengan cepat. Mengingat operasionalisasi mesin se-Indonesia baru ada 6.235 ribu alat, belum lagi ditambah kendala lambannya server," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis pada wartawan, Jumat (26/8).
Usai rakor, Tjahjo berkata bahwa Dirjen Dukcapil sepakat untuk memprioritaskan pencetakan tambahan blanko e-KTP hingga dua bulan ke depan. Selain itu, mesin rekam data juga akan ditambah jumlahnya.
Lihat juga:Warga Menginap Demi Membuat e-KTP |
Kemdagri mencatat masih ada 22 juta warga yang belum merekam data e-KTP hingga bulan ini. Walau sudah memasang tenggat waktu hingga akhir September, namun Tjahjo memastikan tak ada sanksi bagi warga yang belum merekam datanya sampai batas waktu tersebut.
Deadline rekam data e-KTP hanya digunakan untuk memacu warga agar segera melakukan perekaman ke Dinas Dukcapil setempat.
"Tidak ada sanksinya. Kalau ada sanksinya, sama saja membunuh Warga Negara Indonesia," ujarnya.
(yul)