RUU Pertembakauan Segera Disahkan

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Sabtu, 27 Agu 2016 18:44 WIB
RUU Pertembakauan mengatur penetapan harga tembakau, penyerapan tembakau nasional, larangan impor, dan ketentuan izin 80 persen tembakau nasional.
Tembakau dari Kabupaten Temanggung. DPR akan membawa RUU Pertembakauan ke sidang paripurna untuk disahkan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui isi RUU Pertembakauan yang sempat dikecam oleh berberapa pihak.

RUU Pertembakauan akan segera dibawa dalam sidang paripurna untuk selanjutnya disahkan sebagai peraturan perundang-undangan.

"Sudah selesai, partai hampir semua setuju. Lagipula RUU inikan berpihak pada petani dan pendapatan nasional jadi tidak ada alasan untuk tidak setuju," kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (27/8).
Misbakhun mengklaim RUU tersebut mengutamakan pada kesejahteraan petani tembakau. Sekaligus sebagaipayung hukum industri rokok agar industri tersebut memiliki aturan serta kebijakan yang pasti yang dijamin dalam undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Pertembakauan disebut Misbakhun juga mengatur mengenai penetapan harga tembakau. Di dalamnya juga mengatur tentang penyerapan tembakau nasional, larangan impor, dan juga ketentuan izin 80 persen tembakau nasional.

"Jangan sampai petani termarginalkan karena harga tembakau yang diklaim sangat murah," katanya.
Hal lain yang diatur adalah soal perluasan lahan guna memenuhi kebutuhan nasional terhadap industri tembakau dan penetapan harga pada sektor pemerintah daerah. Khusus mengenai penetapan harga jual tembakau, RUU Pertembakauan mengatur tentang keharusan untuk melibatkan petani.

"Kan selama ini yang dipermasalahkan itu petani dimarginalkan, harganya yang naik turun karena ada kepentingan beberapa pihak. Makanya di sini petani akan diajak bersinergi," kata Misbakhun.

Pembahasan RUU Pertembakauan beberapa waktu lalu sempat memicu kontroversi. Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Yayasan Jantung Indonesia menyambangi pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan.
Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, Emil Salim mengatakan, pihaknya menilai RUU Pertembakauan membahayakan dan bisa mendorong masyarakat kecanduan terhadap tembakau. Sebab, kata Emil, RUU tersebut menggabungkan tembakau sebagai budaya dengan tembakau sebagai tanaman yang mengandung nikotin yang bersifat adiktif. (wis/obs)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER