Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Emil Salim, mengatakan pihaknya menilai RUU Pertembakauan membahayakan dan mendorong kecanduan dari masyarakat.
Sebab, dalam RUU tersebut, ia menilai ada penggabungan unsur tembakau sebagai budaya dan nikotin yang bersifat adiktif atau menyebabkan kecanduan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, Emil melanjutkan, fakta telah menunjukkan 59 persen perokok tembakau adalah usia muda, yang berusia antara 15-16 tahun. Sehingga, RUU Pertembakauan disebutnya juga berpotensi merusak generasi muda.
"Kami harap DPR menggunakan menggunakan hati nurani nya untuk membela masyarakat khususnya generasi muda dari keracunan nikotin," ujar Emil.
Sementara, Ketua DPR Ade Komarudin berkata dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari Komnas Pengendalian Tembakau, termasuk soal pergantian nama dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
"Mungkin nanti bisa jadi RUU Pengendalian Tembakau," kata Ade.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan RUU Pertembakauan yang tengah dalam tahap harmonisasi dalam Badan Legislasi (Baleg).
Sedangkan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran dan penolakan-penolakan yang dilayangkan Komnas Pengendalian Tembakau terhadap RUU Pertembakauan.
"Tapi, disisi lain kita sudah terlanjur punya petani dan tenaga kerja yang digantungkan di pertambakauan. Ini semua keterkaitan, jadi harus dilihat secara holistik," ujar Supratman.
Hingga kini, RUU Pertembakauan masih dalam tahap harmonisasi di tingkat panitia kerja, sebelum dibahas bersama pemerintah. Ketua Panja RUU Pertembakauan Firman Soebagyo sebelumnya mengklaim, substansi RUU ini akan memihak kepada kepentingan nasional dan juga petani. (obs)