Belasan Mobil Kena Tilang di Hari Pertama Ganjil Genap

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 08:45 WIB
Pada hari pertama polisi akan memberikan surat tilang merah kepada para pelanggar. Hari berikutnya kepolisian akan memberi surat tilang biru.
Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di persimpangan Bundaran Monumen Nasional di hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil/genap, Jakarta, Selasa (30/8). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menilang belasan mobil pribadi di hari pertama pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan ibu kota, Selasa (30/8).

Para pengendara mobil memiliki berbagai alasan untuk membela diri. Salah satu alasan yang kerap diberikan adalah, tidak sesuainya jam yang dimiliki pengendara dengan waktu acuan polisi.

"Sudah 9 sampai 10 kendaraan lebih kami tindak. Ini bentuk tindakan tegas walaupun humanis. Alasannya macam-macam, ada yang bilang jam mereka dan kami berbeda," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.
Seluruh pelanggar peraturan pelat nomor ganjil/genap mulai hari ini akan dikenakan sanksi. Menurut Andri, pemberian surat tilang berwarna merah akan dilakukan pihak kepolisian di hari pertama kebijakan ini berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pemberian surat tilang merah belum efektif, aparat kepolisian akan memberi surat tilang biru kepada pelanggar kedepannya.

"Kalau tilang merah dianggap cukup, maka tilang biru belum akan kami berikan. Seumpama belum efektif, surat tilang biru diberikan yang berarti pelanggar didenda langsung maksimal Rp500 ribu," katanya.
Berdasarkan pantauan, saat ini beberapa petugas kepolisian dan Dishub DKI Jakarta masih berjaga di beberapa titik persimpangan jalur peraturan pelat ganjil/genap.

Beberapa mobil berpelat nomor ganjil sempat diberhentikan polisi di kawasan Bundaran Patung Kuda Monas. Namun, mereka diperbolehkan melaju karena telah menerima tilang di titik penjagaan sebelum Monas.

Kebijakan baru ini akan berlaku setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, dan 16.30 hingga 19.30 WIB.

Kebijakan pelat ganjil/genap akan diberlakukan di ruas jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat; dan sepanjang Jalan Gatot Subroto yang berbatasan dengan persimpangan JCC Senayan dan Kuningan. Di sepanjang jalan itu, mobil pribadi harus menyesuaikan nomor pelatnya dengan tanggal kalender masehi.

Jika tanggal ganjil, mobil pribadi bernomor polisi berakhiran ganjil dapat melintas, begitu pula sebaliknya. Peraturan itu harus dipatuhi tiap Senin hingga Jumat, kecuali ada hari libur di antara hari itu.
(wis/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER