Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mengatakan hasil kinerja kepolisian belum menunjukkan hasil evaluasi terkait dengan penyebab diterbitkannya SP3 oleh Polda Riau. SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan penegak hukum.
“Apalagi sejak awal, penerbitan SP3 tanpa diketahui publik. Publik baru tahu 19 Juli 2016, padahal SP3 dimulai sejak Januari 2016. Ada apa sebenarnya? Jikalahari menduga ada praktik 'mafia' di balik SP3,” kata Woro dalam keterangannya, Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Jikalahari kemarin mencatat asap kembali terjadi di Pekanbaru dan sejumlah kabupaten di Riau. Status ISPU kemarin berada dalam tahap sedang, mengindikasikan penurunan kondisi udara di kota tersebut.
Pada Juli, Polda Riau diduga menerbitkan SP3 pada sedikitnya 11 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu diduga terkait dengan kebakaran hutan yang terjadi pada 2015.
Koordinator Kontras Haris Azhar mendesak kepolisian melakukan audit dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi, kata Haris, menunjukkan kualitas penyidikan.
“Tindakan Polda Riau yang menerbitkan SP3 bertentangan dengan semangat menagih pertanggungjawaban korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia,” kata Haris di Jakarta, Selasa (30/8).
Selain itu, sambungnya, negara pun belum memberikan akses pemulihan yang efektif bagi sejumlah korban pelanggaran HAM akibat kebakaran hutan. Kontras menilai hal itu merupakan bentuk pengabaian negara terhadap hak warga negaranya sendiri. (asa)