Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8), Jaksa KPK Herry Ratna Putra menuding Doddy menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan amar, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama," ujar Herry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap sopan Doddy selama sidang merupakan satu-satunya hal yang meringankan tuntutan hukuman.
Uang Rp150 juga diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan PT MTP dan PT AAL.
Diketahui PT MTP tak memenuhi panggilan aanmaning atau peringatan pengadilan untuk melaksanakan putusan terkait perkara perdata dengan PT Kymco. Eddy Sindoro kemudian memerintahkan Wresti mengupayakan penundaan pemanggilan tersebut.
Uang kemudian diperoleh dari Hery Soegiarto selaku Direktur PT MTP yang diberikan pada Edy melalui terdakwa di ruang bawah tanah Hotel Acacia pada Desember 2015.
Sementara itu, perkara PT AAL bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan PT AAL pailit pada 7 Agustus 2015. Atas putusan kasasi tersebut, PT AAL memiliki waktu 180 hari untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun hingga batas akhir waktu tersebut, PT AAL tidak segera mengajukan PK.
Demi kredibilitas perusahaan yang tengah berperkara di Hong Kong itu, Eddy Sindoro kemudian kembali memerintahkan Wresti mengupayakan pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat. Singkat cerita, Wresti kemudian menawarkan sejumlah uang pada Edy, disepakati jumlah sebesar Rp50 juta.
Uang selanjutnya diberikan Ervan melalui terdakwa kepada Edy di Hotel Acacia pada 20 April 2016. Tak lama setelah penyerahan uang itu, terdakwa dan Edy Nasution dibekuk petugas KPK dengan barang bukti berupa tas kertas bermotif batik yang berisi uang Rp50 juta. (abm)