Gatot Brajamusti dan Istri Resmi Tersangka Perkara Narkotik

Antara & Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2016 17:20 WIB
Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti sabu yang ditemukan serta hasil tes urine keduanya yang positif terkandung narkotik.
Gatot Brajamusti dan istrinya resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Detikcom/Gusmun)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotik. Dijerat dengan pasal Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polres Mataram telah menetapkan GA (Gatot Brajamusti) dan istrinya DA (Dewi Aminah) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusat Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu (31/8).

Seperti diberitakan Antara, penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti yang disita saat penangkapan beberapa waktu lalu. Polisi menemukan 1,66 gram di saku celana Gatot dan di tas milik Dewi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil tes urine keduanya membuktikan bahwa mereka mengonsumsi narkotik.

Gatot dan Dewi dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun.

Sementara empat orang yang turut diamankan yakni YY, RN, DN, dan RZ, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik diperbantukan dari Polda Bali.

"Tim penyidik bekerjasama dengan Tim Forensik Polda Bali akan kembali melanjutkan pemeriksaan darah mereka," ujarnya.

Polres Mataram selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Menurut Tri Budi, kasus ini dialihkan ke Polda karena mendapat perhatian publik.

Polda NTB juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk bersama-sama melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikannya.

"Koordinasi dibangun untuk pengembangan kasus ini, mungkin saja masih ada keterlibatan pihak lainnya," kata Tri Budi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER