"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polres Mataram telah menetapkan GA (Gatot Brajamusti) dan istrinya DA (Dewi Aminah) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusat Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot dan Dewi dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun.
"Tim penyidik bekerjasama dengan Tim Forensik Polda Bali akan kembali melanjutkan pemeriksaan darah mereka," ujarnya.
Polres Mataram selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Menurut Tri Budi, kasus ini dialihkan ke Polda karena mendapat perhatian publik.
Polda NTB juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk bersama-sama melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikannya.
"Koordinasi dibangun untuk pengembangan kasus ini, mungkin saja masih ada keterlibatan pihak lainnya," kata Tri Budi. (sur)