Wakil Ketua SP-APLG, Hasan Basri, menuduh kedua pejabat Lion Air Group itu telah melakukan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja. Ia juga menuduh manajemen Lion Air Group telah melakukan tindak kriminalisasi terhadap ia dan rekan-rekannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 4 Agustus silam, manajemen Lion Air memecat 18 pilot yang melakukan aksi mogok sejak 10 Mei. Menurut Hasan, hingga saat ini belum ada surat keterangan resmi yang diberikan pihak Lion Air terkait pemecatan tersebut.
Dia menjelaskan, akibat tidak diberikan jadwal terbang, lisensi mengemudikan pesawat mereka hangus. Hasan pun mengaku sangat dirugikan dengan sikap manajemen Lion Air.
"Kami tidak diberikan waktu terbang. Sehingga license driving kami dalam waktu 90 hari hangus. Karena dalam waktu 90 hari kami harus ada take off-landing. Itu salah satu intimidasi yang kami terima," katanya.
Atas kejadian tersebut, Hasan yang didampingi oleh pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Edward dan Daniel SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan itu pun diterima dan tertuang dalam LP/4168/VIII/2016/Ditreskrimsus/31 Agustus 2016. Dalam laporan tersebut polisi mensangkakan Edward dengan Pasal 28 Jo Pasal 43 UU RI No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.