Menurut Direktur Jenderal Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, surat keterangan pengganti identitas akan diberikan pada warga yang sudah merekam datanya di Dinas Dukcapil. Surat tersebut berlaku hingga keluarnya e-KTP fisik bagi warga yang belum mendapatkannya.
"Di Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 sudah diatur, Pemda boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Jadi surat itu berlaku sampai jadinya e-KTP. Saat mengurus e-KTP warga langsung diberi itu, di mana pun tempat ia melakukan perekaman bisa diminta," ujar Zudan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembekuan NIK dilakukan sebagai upaya Kemdagri mengurangi data kependudukan ganda.
"Saat ini masih ada jutaan data penduduk ganda. Yang terdata per hari ini ada kurang lebih 1,2 juta data penduduk ganda. Ini yang harus dibersihkan, kalau sudah merekam pasti datanya tunggal," katanya.