Saat datang ke Kantor Ombudsman RI untuk membicarakan masalah perekaman data e-KTP hari ini (1/9), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata bahwa pemerintah tetap menargetkan perekaman data e-KTP hingga akhir bulan ini. Namun, ia tak menutup kemungkinan perekaman data e-KTP dilakukan setelah melewati tenggat yang diberikan.
Kemdagri menargetkan perekaman data e-KTP seluruh warga dapat rampung pertengahan tahun depan. Jika perekaman telah selesai, masalah data ganda kependudukan juga diyakini akan hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Direktur Jenderal Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kemdagri sebenarnya telah melahirkan regulasi yang mempermudah pembuatan e-KTP bagi warga. Regulasi-regulasi yang dibuat mengatur pembebasan biaya pembuatan e-KTP, mekanisme jemput bola Dinas Dukcapil, dan kemudahan perekaman data bagi warga di luar domisili.
"Di tataran implementasi memang ada masalah SDM. Tapi saya sudah minta dan kumpulkan nomor kontak whatsapp 514 kepala dinas dukcapil kabupaten/kota, kalau ada kesulitan warga dapat melapor ke mereka," kata Zudan.
Walau masih ada kekurangan data bagi puluhan juta warga, Ombudsman menilai kinerja Kemdagri dalam layanan perekaman e-KTP patut dipuji. Menurut Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari, pengawalan program rekam data e-KTP justru harus dilakukan kepada dinas dukcapil di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
"Jadi di level regulasi dan operator pusat sudah menunjukkan proses yang governance, tetapi di tataran bawah yang butuh pengawalan," kata Lely.
Lely juga menilai positif langkah petugas Dinas Dukcapil yang mau menghampiri warga untuk merekam data. Ia berharap petugas Dinas Dukcapil di kota-kota besar mau menyambangi kantor swasta dan pemerintahan sebagai bentuk penjemputan bola dalam rekam data e-KTP. (sur/wis)