Menteri Yohanna: 3 Ribu Anak Terkait Jaringan Komunitas Gay

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 17:06 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menduga paling sedikit 3.000 anak-anak di Indonesia masuk ke dalam jaringan komunitas gay.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menduga paling sedikit 3.000 anak-anak di Indonesia masuk ke dalam jaringan komunitas gay. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menduga paling sedikit 3.000 anak-anak di Indonesia masuk ke dalam jaringan komunitas gay karena faktor media sosial.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise mengatakan berdasarkan data kementeriannya, ada sekitar 3.000 ribu anak-anak di Indonesia terindikasi masuk ke dalam jaringan komunitas gay.

"Dua bulan lalu saya katakan sudah sekitar 3.000 anak-anak yang masuk ke dalam jaringan gay," kata Yohanna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini menyusul terungkapnya kasus bisnis prostitusi yang dilakukan tersangka AR, dengan melibatkan 99 anak-anak kepada komunitas homoseksual di Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Yohanna menilai faktor ekonomi bukanlah yang mempengaruhi anak-anak itu menjadi korban AR. Anak-anak itu disebutnya terpengaruh ajakan AR melalui jaringan media sosial.

Hingga kini, Yohanna menuturkan, kementeriannya belum berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menelusuri akun-akun media sosial tersebut.

Selain itu, sambungnya, kementerian tersebut juga telah berkoordinasi hingga ke tingkatan daerah untuk mencegah kasus serupa terulang di wilayah lain.

Dia menuturkan pihaknya juga bekerjasama dengan unit pemberdayaan dan perlindungan anak kepolisian serta pusat studi wanita di universitas untuk melakukan pencegahan.

"Sosialisasi dan advokasi kami tetap jalan terus seperti dengan badan-badan pemberdayaan perempuan," ucapnya.

Dalam perkembangannya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan prostitusi paedofil untuk pelanggan homoseksual gay.

Tersangka yang ditangkap berinisial U dan E. Tersangka E diduga membantu tersangka yang lebih dulu ditangkap, AR, dalam menyiapkan rekening untuk menampung dana yang masuk. Selain itu, E juga diduga turut melakukan kegiatan seksual terhadap anak-anak.

Sementara U diduga mengeksploitasi anak dan berperan sebagai muncikari seperti AR. (asa)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER