"Mereka termasuk pengembang yang paling komitmen bayar kontribusi itu. Makanya saya juga heran kenapa mereka mau membatalkan, orang mereka sudah bayar," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/9).
Kendati demikian, Ahok enggan berkomentar terkait lamanya vonis yang ditetapkan hakim. Menurut Ahok, hal tersebut merupakan urusan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Ariesman.
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara pada Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan, Ariesman terbukti bersalah karena memberikan suap kepada Mohammad Sanusi yang menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta saat itu. Suap yang bernilai Rp 2 miliar itu terkait pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," kata Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Ariesman meminta Sanusi untuk mempercepat proses pembahasan raperda yang tidak kunjung selesai. Pembahasan tersebut berjalan lambat diduga karena ketentuan kontribusi tambahan 15 persen yang dianggap memberatkan bagi pengembang.
Transaksi dilakukan secara bertahap. Ariesman memberikan uang pada Sanusi melalui staf pribadinya, Gerry Prastia, di FX Mall Senayan, Jakarta, 31 Maret 2016. Sanusi yang menunggu dalam mobil tersebut akhirnya menerima uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam.
Namun, keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK.
(rel/rdk)