Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah tegas dan cermat untuk menuntaskan penyelesaian pelanggaran HAM.
Hal itu, sambungnya, terkait dengan pemenuhan hak para korban yakni memperoleh kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Feri, penuntasan penyelesaian pelanggaran HAM itu berkaitan erat dengan kehadiran negara untuk memberikan jaminan dan rasa aman kepada setiap warganya.
Wiranto menggantikan Luhut Panjaitan yang kini menjabat sebagai menteri koordinator kemaritiman
Pasalnya, Wiranto diduga terlibat sebagai salah satu pelaku kejahatan manusia di Timor Timur tahun 1999 dan peristiwa Semanggi I dan II.
"Pemerintah harus mencopot setiap pelaku pelanggaran HAM dari jabatan strategis dan jabatan publik. Mereka harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara konstitusional dan hukum," kata Aryo.
Sejumlah peristiwa pelanggaran HAM masa lalu antara lain adalah Peristiwa 1965/1966; Talang Sari; dan kasus penghilangan paksa 1997/1998.
(asa)