Ancaman hukuman berat itu setidaknya mengintai salah satu pelaku, AJS. Dia memiliki senapan ilegal, alat peredam suara, dan kepemilikan peluru sebanyak 43 butir.
“Senapan ilegal ini membuat tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1. Hukuman paling berat pidana mati,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiono, di Jakarta, Senin (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian hingga kini terus mengusut kasus dugaan perampokan dan penyekapan di Pondok Indah tersebut. Tujuh orang telah diperiksa. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya berstatus sebagai saksi.
“Awalnya empat tersangka, tapi waktu kami periksa saksi pengelola hotel, dia lihat ada lima orang. Jadi tersangka bisa jadi bertambah,” ujar Awi.
Hasil pemeriksaan sejauh ini menunjukkan, salah satu tersangka berinisial AJS telah merencanakan penyekapan dan perampokan selama sebulan penuh.
Setelah persiapan selesai, AJS memanggil tersangka lain untuk menjalankan aksi.
“Setelah berkumpul, mereka ini lakukan meeting dulu H-1. Meeting-nya itu di hotel daerah Jakarta Selatan juga. Barulah mereka lancarkan aksinya,” kata Awi.
Dari penyelidikan juga diketahui, pelaku perampokan mengaku pernah bekerja sebagai ajudan korban selama lima bulan. Namun korban merasa tidak mengenal pelaku dan mengatakan tak terkait apapun dengan tersangka.
Perbedaan pengakuan antara korban dan tersangka itu akan didalami oleh Kepolisian.