Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 130 ton pupuk palsu di pabrik rumahan tanpa nama di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya M Fadil Imran mengatakan temuan pupuk oplosan atau pupuk palsu tersebut bermula dari keluhan masyarakat yang tanah pertanian rusak setelah menggunakan pupuk merk tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi, para tersangka diduga hanya mencampur kapur tanah pertanian jenis mineral dolomit berkualitas rendah, tanah merah, dan air. Selain itu mereka diduga menggunakan bahan perawarna kain untuk mengubah warna pupuk oplosan.
Setiap hari para tersangka diduga menghasilkan 10 ton pupuk oplosan dengan omset dalam mencapai ratusan juta rupiah dalam sebulan.
"Itu omset hari biasa kata mereka, belum saat musim tanam, bisa lebih tinggi," kata Imran.
Imran juga mengatakan, tersangka menggunakan jenis bahan yang sama untuk semua pupuk, yang membedakan hanya pewarna dan kemasan yang digunakan.
Semua bahan tersebut kemudian dikemas ke dalam karung pupuk yang tercantum label informasi nama pupuk, jenis dan merek pupuk. Sehingga cukup sulit membedakan anatara pupuk oplosan dan pupuk asli.
"Warna, bau, karung yang digunakan sangat mirip, sulit membedakan, bahkan di karungnya pun tertulis label SNI," katanya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan penyalahgunaan undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang perindustrian, dan undang-undang perdagangan. (yul)