Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Yan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain Yan, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam suap tersebut, yaitu Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami, Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo, dan swasta bernama Kirman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Operasi Tangkap Tangan Bupati Banyuasin |
Setelah menangkap Kirman dan Sutaryo, KPK melanjutkan penangkapan terhadap Yan, Usman, dan Rustami di rumah dinas Bupati Banyuasin sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai acara pengajian keberangkatan haji Yan dan isterinya.
Basaria menuturkan, dari hasil sejumlah penangkapan tersebut, KPK menyita uang dari tangan Yan sebesar Rp299,8 juta dan US$11.200 atau setara Rp150 juta. KPK juga menyita uang Rp50 juta dari Sutaryo dan bukti transfer uang ke sebuah biro perjalan haji PT TB sebesar Rp531,6 juta dari tangan Kirman.
Lebih lanjut, setelah menangkap dan menyita sejumlah barang bukti, KPK membawa keenam tersangka tersebut ke Polda Sumsel untuk menjani pemeriksaan awal. Lalu sekitar 19.00 WIB, KPK menerbangkan seluruh tersangka ke Jakarta untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.
"Pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini. Dalam rangka pengembangan, apakah kemungkinan masih bisa dikembangkan ke beberapa pihak lain," ujarnya.
Basaria menjelaskan, suap yang dilakukan oleh pengusaha Zulfikar merupakan permintaan dari Yan. Bupati yang disokong partai Golkar tersebut menyuruh Rustami untuk mencari uang Rp1 miliar dengan berkonsultasi kepada Usman.
Yan diketahui memerintahkan Rustami untuk bertanya kepada Usman soal anggaran di Disdik Banyuasin. Yan diduga mengetahui akan ada sejumlah proyek yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.
"Dia (Yan) mengetahui akan mendapatkan dana dari proyek-proyek tersebut, jadi ini semacam ijon," ujarnya.
Setelah saling berkomunikasi, Usman dan Sutaryo lantas menghubungi Zulfikar yang merupakan pengusaha. Dalam komunikasi tersebut, Kirman selaku orang kepercayaan Yan juga dilibatkan. Komunikasi tersebut diuga menyepakati permintaan uang Yan sebesar Rp1 miliar.
"Ada yang namanya pengepul bernama K yang selalu menghubungi pengusaha-pengusaha apabila ada keperluan-keperluan pejabat di sana," ujarnya.
Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (yul)