Jaksa Penuntut Umum I Made Suarnawan mengatakan La Nyalla menyatakan minatnya terhadap pembelian saham publik perdana Bank Jatim pada Juni 2012, setelah ditawarkan rekannya, Diar Kusuma Putra. Diar adalah Wakil Ketua Umum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Pulau Kadin Jatim.
La Nyalla akhirnya menyatakan minatnya dengan menandatangani Lembaran Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian Saham sejumlah 33 juta lembar senilai Rp20 miliar. Dia pun membuka rekening di Bank Jatim, sebagai persyaratan untuk membeli saham perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah Rp1,10 miliar yang merupakan selisih harga jual lebih tinggi,” kata Suarnawan dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9). “Sehingga terdakwa memperkaya diri sendiri Rp1,10 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin tidak sesuai dengan peruntukannya.”
Penyiasatan Dana Hibah
La Nyalla juga diduga melakukan penyiasatan dana hibah yang tak sesuai dengan peruntukannya sehingga seolah-olah sesuai dilaksanakan sesuai proposal semula. Tak hanya itu, dia pun diduga membuat surat utang yang tak benar sepanjang periode tersebut.
Terkait dengan perbuatan tersebut, jaksa juga menyatakan kerugian negara dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp27,76 miliar. Hal itu berdasarkan pada hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Jaksa menjerat La Nyalla dengan Pasal 2 ayat (1) jo Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Usai pembacaan surat dakwaan, La Nyalla menyatakan dirinya menolak seluruh dakwaan yang diajukan terhadap dirinya.
"Putusan praperadilan yang dinyatakan, saya tidak sah sebagai tersangka, tidak perlu ada tuntutan dan surat dakwaan," kata dia.
Walaupun demikian, La Nyalla menyatakan, penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang La Nyalla akan digelar kembali pada 14 September. (asa/asa)