Tito menjelaskan penghentian tersebut dilakukan pada rentang Januari 2016 hingga Mei 2016.
"Kami klarifikasi bahwa itu bukan dihentikan serentak ataupun baru-baru ini, tapi itu dimulai pada Januari," ujar Tito saat ditemui di gedung DPR/MPR RI, Senin (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu sumber api yang bukan berasal dari lahan perusahaan juga menjadi alasan kasus yang melibatkan perusahaan dihentikan. Api yang disinyalir berasal dari kebun warga dijadikan alasan penghentian tersebut.
Namun begitu, Tito menegaskan bahwa saat 15 kasus tersebut dihentikan tetap ada lebih banyak kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21). Untuk kasus 2015 saja, kata dia, ada sekitar 200 kasus yang terus menjalani proses hukum.
"Ada banyak yang diproses hukum, dan hampir semua diproses dan sebagian besar P21," kata mantan Kapolda Papua tersebut.
Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap melanjutkan proses penindakan hukum administratif kepada seluruh perusahaan yang diduga membakar hutan di Riau, walaupun telah terbit surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga pembakar hutan oleh Polda Riau.
"Kami tidak berhenti. Kami terus lakukan proses hukum secara administratif kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha. Itu sudah lebih dahulu dan terus kami lakukan," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono kepada CNNIndonesia.com di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa (26/7).
Menurut Bambang, perkara pemberhentian penyidikan kasus karhutla ini menjadi pembelajaran KLHK agar selanjutnya dapat lebih matang dalam mempersiapkan segala alat bukti dan saksi ahli guna memperkuat tuntutan di pengadilan. (yul)