Sidang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa merupakan yang pertama dilakukan selama masa persidangan pada kasus meninggalnya Mirna. Sidang ini dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdebatan pun terjadi saat Ardito menanyakan kepada Beng terkait pembayaran yang diterimanya dari kuasa hukum Jessica.
Ardito menjelaskan, pertanyaannya terkait visa untuk memastikan bahwa Beng tidak melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini karena dalam UU itu disebutkan bahwa visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan.
"Tolong jangan dipotong dulu, kami tanya ada tujuannya. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja ilegal?" ujar Ardito.
Otto mengatakan, pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa tidak etis. Menurutnya, kedatangan Beng ke Indonesia untuk melaksanakan kewajibannya sebagai saksi dalam persidangan.
"Saya sebagai pengacara beberapa kali ke Singapura dan Jepang, tidak pernah dipermasalahkan soal visa kunjungan ini. Apalagi ahli ini, jauh-jauh dari Australia, melaksanakan kewajibannya ke sini untuk menegakkan keadilan. Mohon kebijakannya, Yang Mulia," ucapnya.
Saksi ahli, Otto mengatakan, pernah bekerja sebagai tim forensik dalam kasus bom Bali beberapa waktu lalu. Beng juga sempat mendapatkan penghargaan dari Polri atas bantuan yang diberikan. Dan saat itu, visa kunjungannya tidak menjadi masalah.
Meski demikian, perdebatan terkait visa itu masih berlangsung hingga Majelis Hakim menetapkan Beng berstatus saksi.
Ketua Majelis Hakim, Kisworo, mengatakan, keberatan dari JPU seharusnya disampaikan di awal.
"Seharusnya (keberatan) disampaikan di awal, bukan di akhir. Jadi kita lanjutkan. Keberatan JPU, akan kami catat. Mengenai pelanggaran, itu kewenangan jaksa untuk memidanakannya," kata Kisworo. (sur/sur)