"Kami menangani MU (Marugame Udon). Pizza tidak kami tangani," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Purwadi Arianto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Penyidik menerima informasi dari laporan masyarakat pada April lalu soal dugaan ini. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan "menemukan barang yang diduga kedaluwarsa," kata Purwadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Purwadi.
Walau demikian, meski nantinya bahan-bahan tersebut dinyatakan tidak berbahaya, polisi tetap menerapkan sanksi hukum. "Tetap, yang kami gunakan adalah Undang-Undang tentang Pangan dan Perlindungan Konsumen," kata Purwadi.
Sementara itu, Kepala Bagian Jaminan Mutu PT Sriboga Marugame Indonesia Ike Wahyu Andayani menyatakan, inspeksi secara rutin dilakukan sehingga penggunaan bahan kedaluwarsa tidak mungkin terjadi di Marugame Udon.
"Kami tidak menggunakan bahan kedaluwarsa, saya tegaskan," kata Ike.
Mengenai penyelidikan yang sedang dilakukan polisi, kata Ike, pihaknya akan bekerjasama.
“Mengenai pertanyaan penyelidikan polisi saya tidak bisa berkomentar karena saat ini masih ditangani. Tapi Marugame akan bekerja sama,” kata Ike. (rdk/rdk)