Diduga Langgar Keimigrasian, Saksi Ahli Jessica Diperiksa

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2016 17:24 WIB
Ditjen Imigrasi akan melakukan tindakan hukum jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Beng Beng Ong, ahli Patologi asal Australia.
Ditjen Imigrasi akan melakukan tindakan hukum jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Beng Beng Ong, saksi ahli di persidangan dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direkorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memeriksa Beng Beng Ong, ahli Patologi asal Australia. Ong datang ke Indonesia untuk dihadirkan menjadi saksi ahli dalam perkara persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam kasus itu, yang menjadi terdakwa adalah Jessica Kumala Wongso karena diduga memasukkan sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Ananta Yudha mengatakan pemeriksaan terhadap Ong dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Ia berkata belum ada kesimpulan dalam pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ong) masih dalam pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakpus. Kita masih teliti dan belum ada kesimpulan," ujar Heru kepada CNN Indonesia.com, Selasa (6/9).
Heru menuturkan Ditjen Imigrasi akan melakukan tindakan hukum jika menemukan adanya pelanggaran terkait dengan kedatangannya ke Indonesia sebagai saksi yang meringankan Jessica.

"Jika ditemukan ada pelanggaran bisa kami deportasi atau pro justicia," ujarnya.

Dilansir dari Detik.com, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pemeriksaan Ong terkait dengan kesaksiannya di persidangan Jessica. Ong diperiksa karena menggunakan visa turis tapi justru menjadi saksi di sidang Jessica. Menurut Ong, seperti yang dikatakan Otto, itu bukanlah suatu masalah.

"Karena dia juga dulu kan pernah memeriksa korban bom bali pakai visa turis. Jadi dia pikir kan enggak masalah," ucap Otto.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan Ong saat hendak terbang ke Singapura, pagi tadi. Tindakan Imigrasi tersebut diduga dengan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Ong.
Pada persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan jenis visa yang digunakan oleh ahli patologi forensik dari Universitas Queensland Australia itu. Saat itu, Ong mengaku menggunakan visa kunjungan.

JPU menilai tindakan Ong melanggar hukum. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi menyebut Ong harus menggunakan visa tinggal terbatas jika kesaksiannya mendapat bayaran. (rel/asa)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER