Dugaan keterlibatan oknum BNN dalam bisnis narkotik pertama kali diungkap oleh Haris dalam artikel berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit". Artikel itu merupakan testimoni Fredi Budiman, bandar narkotik yang sudah dieksekusi mati beberapa waktu lalu.
Budi mengatakan, tim penyelidikan internal untuk mengungkap kesaksian Fredi masih berjalan. "Faktanya belum ada. Bisa saja sejuta oknum, tapi faktanya belum ada. Kami tidak bisa menuding-nuding," kata Budi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9).
Sebelumnya, Tim Berantas Mafia Narkotika yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat menemukan kejanggalan prosedur controlled delivery yang dilakukan oleh BNN dan Bea Cukai dalam penindakan kasus penyelundupan 1,4 juta butir narkotika jenis ekstasi. Kasus tersebut melibatkan Fredi Budiman pada tahun 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator KontraS Haris Azhar saat itu mengatakan, kejanggalan dalam penindakan yang dilakukan oleh BNN dan Bea Cukai dalam kasus tersebut merupakan bukti petunjuk baru dalam membuktikan testimoni Fredi soal dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis narkotika.
"Sehingga barang bukti itu sangat tidak mungkin beredar di pasaran. Saat itu, Fredi juga belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak dihadirkan," ujar dia.
Buwas berjanji akan serius dalam menyelidiki persoalan ini karena merupakan bagian dari upaya BNN dalam melakukan pembenahan internal.
"Kami justru ingin buktikan apa benar ada itu. Oknum juga kami tidak toleransi bila terbukti bersalah," tuturnya.
BNN Jangan Menutupi
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Dwi Ria Latifa berharap agar BNN tidak menutup-nutupi kasus ini. Sebab, keterlibatan oknum aparat negara dalam jaringan narkotika sudah beberapa kali ditemukan dalam rilis lembaga swadaya masyarakat.
"LSM pernah merilis 24 kasus anggota Polri terlibat, 3 anggota BNN terlibat, 1 anggota TNI terlibat. Saya yakin ada yang lebih besar dari ini," kata Dwi.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, keterlibatan oknum aparat negara dalam peredaran narkotika bukan hal baru. Meski demikian, ia percaya hal tersebut tidak mencerminkan perilaku institusi secara keseluruhan.
Praktik tersebut, menurut Wihadihanya dijalankan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bukan secara institusi.
"Ini lagu lama karena di pasaran atau di luar rumor berkembang sudah lama. Bahkan modus-modus barang bukti dijual dan dipakai lagi itu sudah terjadi. Jadi perlu dibuktikan apakah keterlibatan dengan cara itu membuat pejabat publik ikut di dalamnya?," kata Wihadi.