Idul Adha, Angkutan Barang Dilarang Operasi di Jalan Nasional

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2016 22:14 WIB
Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada jalan nasional baik tol dan nontol, serta jalur wisata di delapan provinsi selama Hari Raya Idul Adha.
Polda Metro Jaya akan memberlakukan Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang saat Idul Adha. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberlakukan Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang terkait dengan libur panjang Hari Raya Idul Adha.

"Peraturan tersebut akan mulai diterapkan pada Jumat pekan ini, yaitu tanggal 9 hingga 12 September 2016," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (6/9).

Awi menambahkan, aturan pengaturan lalu lintas meliputi pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, menurut Awi, akan berlaku pada jalan nasional baik tol dan non tol, serta jalur wisata. Aturan itu berlaku di delapan provinsi yaitu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Nanti kita akan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dinas-dinas terkait agar rekayasa lalu lintas ini bisa berjalan baik," kata Awi.

Menurut Awi, larangan oprasional tersebut akan diberlakukan untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan maupun truk tempelan, kereta gandengan maupun truk gandengan, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

"Tapi untuk beberapa kendaraan akan diberlakukan pengecualian, seperti kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), juga pengangkut Bahan Bakar Gas (BBG), pengangkut bahan pokok, pengangkut pupuk, barang antaran pos, dan pengangkut ekspor impor," katanya.

Sedangkan, untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, menurut Awi, bisa dilakukan sebelum peraturan diberlakukan. Selain itu untuk pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama akan diberikan prioritas.

Awi juga mengatakan akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (rel/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER