Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, kepolisian menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya tujuan baik atasi kemacetan di Jakarta, mengalihkan kendaraan pribadi ke transportasi umum," katanya.
Hari ini sterilisasi tersebut mulai diberlakukan. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Penerobos jalur busway akan dikenakan tilang biru, yang artinya denda harus langsung dibayar tanpa melalui proses pengadilan.
Jumlah denda yang harus dibayar adalah denda maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar tidak ada lagi pejabat yang menggunakan hak diskresi melaju di jalur busway, termasuk polisi sekalipun.
"Bahkan termasuk mobil gubernur juga tidak boleh masuk busway. Kemudian, mobil-mobil pejabat ber-plat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway, karena sudah terlalu banyak juga mobilnya," katanya.
Selain itu, Ahok juga meminta penambahan petugas dan separator jalur, serta optimalisasi pintu otomatis di jalur busway. (sur)