Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi siap menindak tegas kendaraan yang masuk jalur bus TransJakarta. Terhitung sejak hari ini, sterilisasi akan dilakukan di jalur khusus tersebut. Hanya bus TransJakarta, ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan pejabat berpelat RI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, kepolisian menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta ini.
"Kami akan menindak tegas terkait penggunaan jalur itu (busway)," kata Awi di Jakarta, Senin (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menurutnya tidak akan kompromi terhadap para pelanggar jalur busway. Mereka akan diberikan surat tilang untuk selanjutnya diproses secara hukum.
"Tujuannya tujuan baik atasi kemacetan di Jakarta, mengalihkan kendaraan pribadi ke transportasi umum," katanya.
Ia berharap kebijakan ini akan segera diikuti dengan penyiapan angkutan umum yang memadai bagi warga ibu kota.
Hari ini sterilisasi tersebut mulai diberlakukan. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Penerobos jalur busway akan dikenakan tilang biru, yang artinya denda harus langsung dibayar tanpa melalui proses pengadilan.
Jumlah denda yang harus dibayar adalah denda maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar tidak ada lagi pejabat yang menggunakan hak diskresi melaju di jalur busway, termasuk polisi sekalipun.
"Bahkan termasuk mobil gubernur juga tidak boleh masuk busway. Kemudian, mobil-mobil pejabat ber-plat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway, karena sudah terlalu banyak juga mobilnya," katanya.
Selain itu, Ahok juga meminta penambahan petugas dan separator jalur, serta optimalisasi pintu otomatis di jalur busway.
(sur)