Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F. Sompie mengatakan, Kantor Imigrasi Batam mendapatkan informasi awal mengenai jaringan prostitusi tersebut sekitar tiga pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan paspor yang yang ada, mereka adalah warga negara Afghanistan dan Pakistan berusia 15 hingga 35 tahun.
"Mereka kurang lebih ada di Indonesia sudah satu hingga satu setengah tahun," kata Ronny.
Selama masa menunggu itulah mereka diduga melakukan praktik prostitusi. Mereka juga tak lagi tinggal di Rumah Detensi Imigrasi dan dibawah tanggung jawab UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Karena sudah mendapat izin suaka, maka UNHCR menurut Ronny memberikan izin keluar untuk sekadar berinteraksi dengan warga di mana mereka tengah transit. Izin keluar ini kemudian yang disalahgunakan.
Ronny mengatakan, para WNA itu tidak bekerja sendiri melainkan ada koordinator di belakang mereka. Koordinator ini adalah warga negara Indonesia berinisial BS yang juga sudah ditangkap.
Penanganan terhadap BS seluruhnya dilimpahkan pada Polres Barelang karena disangka melanggar Undang-undang Perlindungan Anak lantaran menjual anak di bawah umur. Selain itu dia juga bisa dikenakan pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang karena telah memperjualbelikan 10 orang itu. (sur)