Yasonna hemat bicara saat dikonfirmasi rencana pemanggilan Arcandra setelah pengukuhan kewarganegaraan itu.
"Belum. Ini mau rapat kabinet. Saya belum tahu, suer," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (lapor presiden), sama sekali tidak ada. Karena saya mau apa? Nanti yang mengurus Mensesneg," ujarnya.
Namun, Kalla enggan menjelaskan seberapa besar peluang Arcandra kembali ke posisi menteri yang saat ini dipegang sementara oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Ada pasti (kemungkinan menjadi menteri kembali). Tapi nanti Presiden yang jawab," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan, status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
Namun, dia menyampaikan prosedur dan tata cara pencabutan status WNI seseorang berdasarkan Pasal 30 UU Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pemerintah menghentikan proses pencabutan kewarganegaraan lantaran Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Pada 15 Agustus lalu, pemerintah AS telah mencabut kewarganegaraan Arcandra karena menerima posisi strategis di Indonesia. (abm)