"Belum dapat surat. Kalau enggak ada masalah ya kami lanjut," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/9).
Ahok melontarkan ucapan itu setelah mendengar pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang meninjau Pulau G. Luhut menyebut bahwa Pulau G tak memiliki masalah dan dapat dikelola.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu, kata Ahok, membahas tata kelola Danau Weslake di Hangzhou, China. Ahok direncanakan akan bertolak ke China awal Oktober mendatang.
Persoalan Pulau G juga sampai dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat Gubernur Jakarta. Berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo, Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat diperintahkan mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
Hakim juga memerintahkan pada tergugat untuk mencabut SK tersebut karena tidak mencantumkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penerbitan izin reklamasi—yang diubah menjadi UU Nomor 1/2014.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat itu mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan hakim itu. Banding akan diajukan dalam waktu dekat. Namun hingga kini, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai rencana banding tersebut. (rdk/agk)