Menurut Ketua bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan harus memaparkan hasil kajian Komite Gabung kepada publik sebelum reklamasi Pulau G dilanjutkan.
Pasalnya, pemerintah pernah sepakat membatalkan reklamasi Pulau G. Komite gabungan dinilai memiliki alasan atas pembatalan reklamasi Pulau G beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penghentian karena pembangunan itu sarat pelanggaran berat. Pembangunan Pulau G dinilai mengganggu proyek vital dan strategis di kawasan tersebut. Selain itu, pembangunan Pulau G sama sekali dianggap tidak memperhatikan keberlangsungan lingkungan.
Martin menegaskan, kajian komite gabungan terdahulu seharusnya menjadi dasar keputusan yang diambil Luhut. Adanya hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta pencabutan Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera, juga seharusnya menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G.
"Keputusan (melanjutkan reklamasi Pulau G) seharusnya didasari dari kajian komite gabungan sebelumnya. Terbukti ada pelanggaran berat dalam pembangunan Pulau G makanya bisa sampai dibatalkan," terang Martin.
Sebagai informasi, Luhut sebagai pengganti Rizal berencana melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G. Reklamasi Pulau G dilanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap aspek legal, lingkungan, dan teknis pembangunan.
"Tidak ada alasan untuk menghentikan (reklamasi Pulau G), Setelah kami periksa aspek-aspeknya tidak ada alasan untuk dihentikan," imbuh Luhut seperti dikutip detik.com di Istana Negara, akhir pekan lalu.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengisyaratkan reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta bakal dilanjutkan. Isyarat itu terlihat setelah menerima surat resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Belum dapat surat. Jika tidak ada masalah ya kami lanjut," pungkas Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota. (bir)