“Korporasi memang tidak bis dipenjara, tapi bisa dikenakan sanksi untuk meminalisasi kebijakan korporasi yang curang sebagai badan usaha, dalam bentuk denda atau pembekuan, biar ada efek jera,” kata Deddie kepada CNNIndonesia, Selasa (13/9).
Deddie mengatakan, saat ini Perma tersebut masih ada di MA dan tindak lanjut sepenuhnya ada di tangan MA. Perma ini ditargetkan dapat menjadi petunjuk bagi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan dalam memproses sebuah kejahatan korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah kejahatan korporasi di antaranya yaitu tindak pidana lingkungan hidup, anti-trust dalam persiangan usaha, perlindungan konsumen, dan pasar uang serta pasar modal.
“Kalau Perma ini ditandatangani Ketua MA (Hatta Ali), kami juga masih perlu membuat tahapan atau tata cara soal bagaimana nanti berkas penyidikannya dan lain-lain,” ujar Deddie.
Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Perma tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi dibuat lantaran ada keluhan dari KPK. Dari keluhan tersebut, lantas ditindaklanjuti MA dengan merancang Perma.
Namun Gayus menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai Perma tersebut. Menurut Gayus, kejahatan korporasi sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Korprorasi adalah benda abstrak yang tidak punya niat, dia digerakkan oleh pengurus melalui rapat pemegang saham. Aturannya juga sudah ada, tinggal diterapkan,” kata Gayus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/9).
Hakim Agung Surya Jaya sebelumnya mengatakan, draf perma telah rampung dan tinggal disahkan. Perma ini nantinya menjadi landasan penegak hukum dalam menindak korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Sudah, tunggu saja sebentar lagi akan ditandatangani," ujar Surya di Kantor KPK, Jakarta, 9 September lalu.
Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM sebelumnya meminta KPK menjerat pengendali utama perusahaan dalam upaya pemidanaan korupsi di sektor swasta.
Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM Rimawan Pradiptyo mengungkapkan, selama ini penjeratan korporasi belum diatur secara rinci. Keberadaan Perma tersebut diharapkan mampu mendoorng KPK menjerat pengendali utama perusahaan.
“KPK dapat menjerat pengendali utama perusahaan, yang biasanya tak kelihatan dalam struktur. Namun dia adalah orang yang mendapatkan manfaat utama perusahaan,” kata Rimawan, beberapa waktu lalu. (rdk)