Kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah menuturkan dalam uraian peristiwa hukum yang didakwakan, Rohadi melakukan tindak pidana bersama orang lain yakni Bertha Natalia Ruruk yang dituntut secara terpisah. Bertha merupakan pengacara yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dakwaan primer pertama, kliennya didakwa sebagai terdakwa tunggal dan pasal tunggal karena melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dalam dakwaan subsidier, Rohadi kembali didakwa dengan terdakwa tunggal dan pasal tunggal yakni pasal 12 huruf b UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Alamsyah, terdapat ketidaksesuaian pada gabungan satu surat dakwaan tersebut.
"Padahal uraian peristiwa hukum pada Rohadi hanya satu, yakni suap yang mempengaruhi hakim Ifa dalam perkara Saipul," kata Alamsyah.
Mestinya, kata dia, jaksa tidak mendakwa Rohadi dengan dua dakwaan primer. Atas pertimbangan tersebut, Alamsyah meminta pada jaksa untuk membebaskan kliennya dari rumah tahanan. Dia juga meminta pada panitera perkara untuk mengembalikan berkas perkara Rohadi pada jaksa.
Menanggapi hal tersebut, jaksa akan mengajukan tanggapan yang dibacakan pada persidangan pekan depan.
Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp50 juta dari kakak Saipul yakni Samsul Hidayatullah dan pengacaranya Bertha Natalia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang itu diduga untuk permintaan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara pencabulan Saipul.
Setelah itu disepakati majelis hakim yang akan memutus perkara Saipul adalah Ifa Sudewi sebagai hakim ketua, dan empat hakim anggota lainnya. (sur/obs)