"Dua tersangka ini masing-masing berinisial CW selaku pemodal dan CS," kata Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Rusdi Hartono di Makassar, Selasa (13/9) seperti diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka ini dibantu oleh karyawannya diperkirakan mengoplos gas pada pukul 21.00 hingga 23.00 WITA.
Karena mengoplos tidak sesuai dengan standar, takaran gas 12 kg yang dijual juga tidak sesuai dengan takaran.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bersubsidi.
"Tersangka telah menyalahgunakan minyak dan gas bersubsidi sesuai yang diatur dalam Undang-undang dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ucap Rusdi.
Ledakan besar terjadi saat malam Lebaran Idul Adha 1437 Hijiriah di Jalan Harimau, RT/RW 003/005 Kelurahan Maricayya, Kecamatan Makassar, sekitar pukul 21.30 WITA.
Ledakan tersebut disertai api memporak-porandakan ruko gudang tersebut serta rumah di sebelahnya. Ledakan juga melukai tiga karyawan.
Diduga ada kesalahan fatal sehingga mengakibatkan gas bocor sehingga menimbulkan ledakan sangat keras dan menggegerkan warga sekitar. (sur/obs)