"Ini masalah pernyataan terbuka. Menurut saya, berdebat itu tidak perlu. Saya tidak akan berkomentar apapun," kata Wiranto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).
Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Duterte telah merestui pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi Mary Jane, warga negara Filipina yang tersangkut kasus narkotik kala mendarat di Bandara Adisucipto, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyebut pernyataan Presiden Filipina itu sebagai bentuk penghormatan Filipina terhadap proses penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay mengklarifikasi bahwa presidennya tidak pernah memberikan lampu hijau bagi eksekusi Mary Jane.
Menurut Yasay, Duterte hanya menghormati proses hukum di Indonesia dan menerima keputusan akhir apapun terhadap kasus tersebut.
Klarifikasi yang dirilis secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri Filipina itu untuk merespons pemberitaan media di Indonesia yang mengabarkan bahwa Duterte telah memberikan lampu hijau untuk eksekusi Mary Jane.
Selain itu, Menlu RI Retno Marsudi juga akan berdialog untuk mengatasi persoalan ini.
"Kami enggak mau menambah polemik. Kami tunggu proses hukum yang berlangsung," kata Wiranto.
Mary Jane ditangkap kepolisian di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia dituduh mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin, dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, DIY.
Namun Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut.
Perempuan dua anak itu termasuk pada gelombang terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan pada April 2015. Namun, hukuman mati terhadapnya ditunda setelah muncul perkembangan terbaru terkait kasus itu di Filipina.