Menurutnya, dalam pasal 58 disebutkan pemeriksaan barang bukti keracunan mesti memenuhi sejumlah syarat teknis. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa pemeriksaan yang meliputi lambung beserta isinya, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak dengan masing-masing jumlah sampel 100 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pengambilan sampel organ tubuh dan cairan tubuh korban dilakukan dengan autopsi oleh dokter.
Namun ternyata autopsi menyeluruh pada Mirna tidak dilakukan. Otto kemudian menanyakan pada ahli toksikologi Budiawan yang menjadi saksi dalam persidangan hari ini. Budiawan menilai pemeriksaan pada Mirna tidak valid karena tidak mengikuti ketentuan hukum sesuai Peraturan Kapolri.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika langsung mengajukan keberatan dengan jawaban Budiawan. Menurutnya, jawaban tersebut bukan menjadi kapasitas Budiawan sebagai ahli toksikologi.
"Dia ini bukan ahli hukum yang mulia," ucap jaksa Shandy.
Ketua Majelis Hakim Kisworo pun mengingatkan Budiawan agar menjawab pertanyaan sesuai kapasitasnya sebagai ahli toksikologi.
"Sesuai keahlian saya, cairan tubuh memang harus diambil yang mulia. Ini mutlak," kata Budiawan. (sur/asa)