"Bakteri post-mortem (pasca-kematian) bisa menghasilkan sianida. Kalau 0,2 miligram terlalu sedikit," kata Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9), seperti yang dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih reliable, lebih fresh, kontaminasi tidak ada. Itu penting, 70 menit kita lakukan pengambilan sampel lebih reliable, lebih dapat dipercaya," ujar Gatot.
"Dalam kasus ini banyak sekali kontaminasi, mestinya kalau meninggal karena racun jangan di-enbalming (diawetkan)," kata Gatot.
Saat ini, sidang ke-20 perkara tewasnya Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Wongso masih digelar di PN Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Jessica dengn Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.