Keduanya dilaporkan kemarin (14/9) oleh Linna karena dianggap kerap mengunggah konten di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kan, baru kemarin (dilaporkan), diproses sama Tim Cyber. Kita selidiki dulu laporannya. Tunggu saja ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono seperti dilansir Detikcom, Kamis (15/9/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti dicari (siapa pemilik akun), Tim Cyber kan pakai caranya sendiri. Itu kan dicari dulu, kalau perlu ditangkap, kita tangkap," ujarnya.
Pengacara Linna Susanto, Vidi Galenso Syarief mengatakan, akun lambe_turah mengunggah berita bohong dan fitnah sejak pertengahan bulan Juni 2016, sedangkan akun hebohwow sejak sepekan terakhir.
Akibatnya, kata Vidi, Mario Teguh dan Linna jadi sasaran bully di media sosial. Itu membuat citra mereka rusak dan mengalami kerugiaan materiil hampir Rp7 miliar.
"Jadi banyak orang, yang karena dia mengunggah hasutan fitnah, jadinya komentar mem-bully, bahkan hingga SARA. Menimbulkan kebencian, mem-bully Bu Linna, dan melebar hingga ke persoalan perkawinan," kata Vidi saat dihubungi, Rabu (14/9).